Halaman

Tentang Sakramen Nikah

1. Manakah tujuan perkawinan menurut gereja? 

- Kebahagiaan dan kerukunan antar suami-istri [bonum coniugis] 
- Kelahiran dan pendidikan anak-anak [bonum prolis] 
- Pengabdian kepada masyarakat dan kelanjutan hidup dari keluarga/marga/bangsa [bonum societatis] 
- Pengabdian kepada Tuhan dan persiapan keselamatan kekal di akhirat, termasuk memelihara dan tumbuhkan iman [bonum fidei] 

2. Salah satu sifat Perkawinan Katolik adalah monogam, apa maksudnya? 

Perkawinan katolik adalah perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita saja. Tidak ada pria atau wanita idaman lain, sehingga cinta atau kasih sayang itu utuh, penuh hanya tercurah pada pasangannya. Inilah persatuan dan cinta yang sungguh menyeluruh, tak terbagi dan total. Persatuan dan cinta yang utuh seperti ini melahirkan rasa saling percaya, saling menerima kebaikan dan kelemahan masing-masing. 

3. Apa maksud Perkawinan Katolik Tak terceraikan? 

Perkawinan katolik adalah perkawinan yang berlangsung selama suami-isteri masih hidup. Cinta yang sejati adalah cinta yang dibuktikan dengan kesetiaan seumur hidup, baik dalam suka maupun duka, cinta yang tahan uji, tidak pernah luntur oleh waktu, siapa, dan apa pun. KGK 1644 menegaskan: Cinta suami isteri dari kodratnya menuntut kesatuan dan sifat yang tidak terceraikan dari persekutuan pribadi mereka, yang mencakup seluruh hidup mereka: "mereka bukan lagi dua, melainkan satu” Mereka dipanggil untuk tetap bertumbuh dalam kesatuan mereka melalui kesetiaan dari hari ke hari terhadap janji Perkawinannya untuk saling menyerahkan diri seutuhnya. 

4. Manakah syarat yang harus dipenuhi sehingga Perkawinan Katolik menjadi sah? 

Ada tiga syarat yag harus dpenuhi supaya perkawinan menjadi sah, yaitu: 
• Tidak terkena halangan apapun. Bila ada halangan harus dimintakan dispensasi dari halangan tersebut dari pejabat gereja yang berwenang. Perkawinan hanyalah sah bila pernikahan diadakan setelah ada dispensasi atas semua halangan. 
• Kedua mempelai mengucapkan janji nikah dengan bebas. Janji nikah itu harus diucapkan dengan bebas, tanpa paksaan, dan isinya adalah kesanggupan menjadi suami/isteri seumur hidup. 
• Janji-janji nikah itu harus diucapkan di depan pejabat Gereja yang berwenang dan dua saksi. Pejabat yang berwenang adalah pastor/diakon. Kedua saksi itu harus sudah dewasa dan sebaiknya beragama katolik. 

5. Kalau ada syarat yang tidak terpenuhi, apakah perkawinan katolik tetap sah? 

Kalau salah satu dari ketiga syarat di atas tidak ada, maka perkawinan tidak sah. 

Baca juga: Tentang Sakramen Imamat

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijaksana dan bertanggung jawab. Terima kasih.

OTHER POSTS

TRANSLATE

TOTAL PAGEVIEWS

  • "THANKS FOR YOUR VISIT!"



    logger

LATEST PRAYER POSTS

 
Copyright © GLORIA DEI World
Design by FlexiThemes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com | Modified by Franky