Halaman

Tentang Sakramen Pengurapan

1. Mengapa sakramen ini disebut “sakramen pengurapan orang sakit"? 

Disebut sakramen pengurapan orang sakit karena sakramen ini diberikan dengan cara mengurapi/mengoleskan minyak pada orang yang sakit. Sakramen ini dikhususkan untuk orang yang dalam keadaan sakit berat dan juga bagi orang yang sudah lanjut usia. 

2. Manakah “Materia” dari sakramen pengurapan orang sakit? 

Materia adalah benda atau barang yang digunakan oleh pelayan dalam memberikan sakramen. Dalam sakramen pengurapan orang sakit, materia yang digunakan adalah minyak suci. Minyak tersebut berasal dari minyak zaitun atau minyak yang berasal dari tumbuh-tumbuhan/minyak nabati yang diberkati uskup pada waktu misa krisma (KGK 1513). Jadi, tidak sembarang minyak yang digunakan. 

3. Siapakah yang boleh memberikan sakramen pengurapan orang sakit? 

Dalam Kitab Hukum Kanonik, kanon 1003, dan Katekismus Gereja Katolik 1516 dikatakan bahwa yang berhak memberikan pelayanan sakramen pengurapan orang sakit "hanya imam dan uskup”. Dalam dokumen tersebut dikatakan juga bahwa “setiap imam manapun boleh membawa minyak yang diberkati agar dalam keadaan mendesak dapat melayani sakramen pengurapan orang sakit”. Diakon belum bisa memberikan sakramen pengurapan orang sakit Diakon hanya boleh memberikan viaticum/komuni bagi orang sakit/sakrat maut. 

4. Siapakah yang boleh menerima sakramen pengurapan orang sakit? 

Dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) 1514, SC 73, KHK kanon 1004:1 dikatakan bahwa yang boleh menerima sakramen pengurapan orang sakit adalah: 
Orang beriman yang sudah dapat menggunakan akal budi. 
Orang yang menghadapi ajal/sakit berat/lansia. 
Orang yang akan menghadapi operasi besar/tak sadar/koma. 

5. Jika seseorang sudah pernah menerima sakramen pengurapan orang sakit, apakah ia masih boleh menerima kembali jika suatu waktu ia sakit berat lagi? 

Dalam Katekismus Gereja Katolik dikatakan bahwa "Kalau seorang sakit yang telah menerima urapan ini sehat kembali, maka Ia dapat menerima lagi sakramen ini, apabila ia sakit berat lagi. Dalam menderita penyakit yang sama, sakramen ini dapat diulangi, kalau keadaan makin buruk” (KGK 1515). Jelas bahwa sakramen ini dapat diterima beberapa kali asalkan tidak pada hari yang sama. 

Baca juga: Tentang Sakramen Baptis

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijaksana dan bertanggung jawab. Terima kasih.

OTHER POSTS

TRANSLATE

TOTAL PAGEVIEWS

  • "THANKS FOR YOUR VISIT!"



    logger

LATEST PRAYER POSTS

 
Copyright © GLORIA DEI World
Design by FlexiThemes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com | Modified by Franky