Halaman

Tampilkan postingan dengan label Dunia Berita dan Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Berita dan Informasi. Tampilkan semua postingan

Deklarasi Istiqlal 2024 dan Momen Keakraban Paus Fransiskus bersama Imam Besar Masjid Istiqlal dalam Pertemuan dengan para Pemimpin Agama

Foto ini berisi momen yang sangat berharga di saat Imam Besar Masjid Istiqlal mencium dahi Paus dan Paus mencium tangan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Pemimpin tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus, dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menandatangani deklarasi dalam pertemuan dengan para pemimpin agama di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 5 September 2024. 

Isi Deklarasi Istiqlal menyoroti peran agama terhadap krisis kemanusian dan lingkungan yang belakangan ini terjadi dalam konteks global. Bumi mencapai suhu tertinggi, terjadi perang Rusia-Ukraina dan perang Gaza atau perang Israel-Hamas dalam konflik Israel-Palestina. 

Deklarasi ini dibacakan oleh Romo Christophorus Tri Harsono dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Ismail Cawidu selaku juru bicara Masjid Istiqlal. 

Pembacaan Deklarasi ini juga didampingi pimpinan organisasi keagamaan di Indonesia. 

Mereka di antaranya Gus Yahya Staquf dari Nahdlatul Ulama (NU), Abdul Mu'ti dari Muhammadiyah, Jacky Manuputty dari Gereja Protestan, Wisnu Bawa Tenaya dari perwakilan Hindu, Philips Kuncoro Wijaya dari Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Bhante Dhammasubho dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia, Budi Tanuwibowo dari Konghucu, dan Engkus Kuswara dari aliran kepercayaan. 

Dalam keterangan kepada pers, Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Deklarasi Istiqlal 2024 bukan hanya milik Islam dan Katolik. 

"Penandatangan itu bukan hanya kami berdua antara Istiqlal dengan Katedral, antara Katolik dengan Islam, tapi itu for all (untuk semua). Semua umat manusia sangat universal. Kita berharap ini menjadi viral, dan itu akan menjadi nilai tambah untuk penciptaan nilai kemanusiaan di masa depan," katanya. 

Sebelum Deklarasi Istiqlal dibacakan, Paus Fransiskus menyempatkan diri melakukan kunjungan singkat di Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. 

Terowongan ini menjadi simbol harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia dan juga simbol toleransi. 

Paus Fransiskus menggambarkan Terowongan Silaturahmi sebagai jalan untuk saling mengenal "kaum beriman yang berasal dari tradisi keagamaan yang berbeda-beda". 

"Dengan demikian di akhir perjalanan kita akan mampu mengenal diri mereka yang berjalan di samping kita, seorang saudara, seorang saudari yang dengannya, kita dapat berbagi kehidupan dan saling mendukung satu sama lain." 

"Saya berdoa kepada Allah, Sang Pencipta segala sesuatu agar Dia memberkati semua mereka yang melewati terowongan ini, dalam semangat persahabatan, kerukunan, dan persaudaraan," kata Paus. 

Apa isi Deklarasi Istiqlal 2024? 

Pada intinya, terdapat dua poin penting disinggung dalam Deklarasi Istiqlal 2024 yaitu krisis kemanusiaan dan perubahan iklim.

Pertama, fenomena global dehumanisasi (krisis kemanusiaan) ditandai terutama dengan meluasnya kekerasan dan konflik yang seringkali membawa jumlah korban yang mengkhawatirkan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah agama seringkali diperalat dalam hal ini, sehingga mengakibatkan penderitaan bagi banyak orang terutama perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

Padahal peran agama harus mencakup peningkatan dan pemeliharaan martabat setiap kehidupan manusia, kata Romo Christophorus Tri Harsono, saat membacakan Deklarasi bersama.

Kedua, eksploitasi manusia atas ciptaan rumah kita bersama telah berkontribusi terhadap perubahan iklim yang menimbulkan berbagai konsekuensi destruktif seperti bencana alam, pemanasan global dan pola cuaca yang tidak dapat diprediksi.

Krisis lingkungan yang sedang berlangsung ini telah menjadi hambatan bagi kehidupan bersama telah menjadi hambatan bagi kehidupan bersama yang harmonis di antara kami, tambah Romo Tri Harsono.

Pembacaan Deklarasi Istiqlal kemudian dilanjutkan oleh Ismail Cawidu:

Kami bersama pemimpin agama lain yang hadir menyerukan hal-hal sebagai berikut:

1. Nilai-nilai yang dianut oleh tradisi agama-agama kita harus dimajukan secara efektif untuk mengalahkan budaya kekerasan dan ketidakpedulian yang melanda dunia kita.

Sejatinya, nilai-nilai agama harus diarahkan untuk meningkatkan budaya hormat, martabat, bela rasa, rekonsiliasi dan solidaritas persaudaraan untuk mengatasi dehumanisasi dan perusakan lingkungan.

2. Para pemimpin agama khususnya terinspirasi oleh narasi dan tradisi rohani masing-masing, harus bekerjasama dalam menanggapi krisis-krisis tersebut di atas; mengidentifikasi penyebabnya dan mengambil tindakan yang tepat.

3. Oleh karena terdapat satu keluarga umat manusia di seluruh dunia, dialog antar umat beragama harus diakui sebagai sebuah sarana yang efektif untuk menyelesaikan konflik-konflik lokal, regional, dan internasional. Terutama, konflik-konflik yang dipicu oleh penyalahgunaan agama.

Selain itu, keyakinan dan ritual-ritual agama kita memiliki kapasitas khusus untuk menyentuh hati manusia. Dengan demikian, menumbuhkan rasa hormat yang lebih dalam terhadap martabat manusia.

4. Menyadari bahwa lingkungan hidup yang sehat, damai, dan harmonis sangat penting menjadi hamba Allah dan pemelihara ciptaan yang sejati, kami dengan tulus mengimbau semua orang yang berkehendak baik untuk mengambil tindakan tegas, guna menjaga keutuhan lingkungan hidup dan sumber dayanya, karena kita telah mewarisinya dari generasi sebelumnya, dan berharap untuk dapat meneruskannya kepada anak cucu kita.

Dalam konferensi pers di Katedral Jakarta, Sabtu (7/9/2024), Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo mengatakan Paus Fransiskus jarang menunjukan kedekatan seperti saat mencium tangan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. 

Ia mengatakan, belum pernah melihat Paus menunjukan sikap begitu dekat dan nyaman dengan tokoh-tokoh antarumat beragama di dunia.

“Saya kira saya belum pernah melihat, gesture yang bersahabat sedalam itu. Sebelum saya melihat Bapa Suci kepalanya dicium oleh Imam Besar Nasaruddin Umar, lalu Bapa Suci mencium tangan Imam Besar Istiqlal,” tutur Suharyo.

Ia menuturkan, gesture itu juga tak nampak saat Paus Fransiskus bertemu dengan Imam Besar Masjid Al-Azhar, Ahmed Al Tayeb.

“Rasa-rasanya belum pernah saya melihat Puas membuat seperti itu dengan siapa pun. Bahkan dengan Imam Besar dari Masjid Al Azhar, tidak sejauh itu,” tuturnya. 

Suharyo pun menganggap sikap Paus itu menunjukan keinginan agar masyarakat Indonesia menangkap dengan jelas pesan perdamaian yang dibawa dari Vatikan. 

“Ini bagi saya adalah simbol yang sangat jelas menjadi pewarta-pewarta perdamaian. Harapannya, menjadi pewarta-pewarta persaudaraan yang sejati,” imbuh dia.

Diketahui momen keakraban antara Paus Fransiskus dan Nasaruddin umar berlangsung saat keduanya bertemu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/9/2024). 

Saat Paus hendak meninggalkan Istiqlal, Nasaruddin kemudian mencium kepalanya dua kali. 

Sri Paus pun membalas sikap Nasaruddin dengan menjabat dan mencium tangannya beberapa kali.

Media asing pun menyoroti pertemuan Pemimpin Tertinggi Katolik Dunia Paus Frasiskus dengan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar di Jakarta, Indonesia, Kamis (5/9/2024). 

Salah satunya media Amerika Serikat (AS), Associated Press (AP) memuat artikel dengan judul "Pope and imam of Southeast Asia's largest mosque make joint call to fight violence, protect planet".

Sedangkan media Prancis AFP memuat artikel berjudul "Pope, Indonesia imam warn against using religion to stoke conflict".


NB: 
Sumber tulisan diambil dari BBC News Indonesia, Kompas, dan CNBC Indonesia.

Kontroversi dalam Olimpiade Paris 2024 (Bagian 2)

Imane Khelif akhirnya meraih medali emas di cabang olahraga tinju dalam Olimpiade Paris 2024, tetapi sayangnya hasil tes sebelumnya menyatakan bahwa Imane Khelif secara biologis memang laki-laki yang memiliki kromosom XY. Sedangkan perempuan memiliki kromosom XX.

Tahun lalu, Asosiasi Tinju Internasional (IBA) mendiskualifikasi Khelif dari Kejuaraan Dunia Wanita di New Delhi setelah ia gagal dalam tes kelayakan gender, dan sejak itu namanya diselimuti kontroversi.

Setelah kasusnya kembali viral, akhirnya Asosiasi Tinju Internasional (IBA) muncul ke publik dan bicara soal Imane Khelif dan Lin Yu-ting. Kedua petinju itu disebut punya hasil tes yang menunjukkan bahwa mereka adalah laki-laki.

Kromosom XX atau XY ini yang menentukan terbentuknya indung telur atau testis. Kehadiran alat kelamin (testis) pada laki-laki biasanya menunjukkan bahwa anak tersebut memiliki kromosom Y.

Akan tetapi, ada kasus tertentu di mana terjadi kelainan pada alat kelamin sehingga terjadi kesalahan identifikasi jenis kelamin.

Contohnya, Stanislawa Walasiewicz atlet atletik Polandia yang meninggal karena mengalami perampokan di Cleveland, Amerika Serikat pada Desember 1980, akhirnya dinyatakan meninggal sebagai laki-laki karena memiliki kromosom XY (laki-laki) yang lebih dominan ketimbang kromosom XX (perempuan). Hasil otopsi menyatakan bahwa dia tidak memiliki organ uterus (rahim), dia juga memiliki uretra yang abnormal, serta penis yang berkembang tidak sempurna.

Saat lahir di Wierzchownia, Polandia pada 3 April 1911, Walasiewicz dinyatakan sebagai perempuan dalam akte kelahirannya. Ketika beremigrasi ke Amerika Serikat, surat keterangan kewarganegaraannya juga menyebutkan dia perempuan. Dia mengubah nama menjadi Stella Walsh setelah menjadi imigran di Amerika.

Hal serupa juga terjadi ketika Walasiewicz tampil di Olimpiade 1932 dan 1936, Kejuraan Atletik Eropa 1938, serta Women's World Games 1930 dan 1934. 

Sepanjang kiprahnya membela Polandia, Walasiewicz punya prestasi mentereng. Meraih tiga medali emas di nomor 60, 100, dan 200 meter putri di Women's World Games 1930, satu emas di 100 meter putri pada Olimpiade Los Angeles 1932, dan dua medali emas di nomor 100 dan 200 meter putri di Kejuaraan Atletik Eropa 1938 di Paris.

Di Indonesia ada atlet bola voli Indonesia, Aprilia Manganang, yang mengalami kelainan medis hipospadia. Testisnya belum sepenuhnya turun ke skrotum.

Aprilio Perkasa Manganang yang lahir pada 27 April 1992 adalah seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya berprofesi sebagai pemain bola voli Indonesia yang berkompetisi sebagai wanita tetapi kemudian bertransisi menjadi pria pasca pensiun. Ia pernah menjadi anggota tim nasional wanita Indonesia. Ia bermain di Liga Super Bola Voli Wanita Thailand-Denmark 2019 untuk Supreme Volley Club sebagai pemain impor.

Dikutip dari laman resmi pusat pengendalian dan pencegahan penyakit AS (CDC), hipospadia adalah cacat lahir pada anak laki-laki di mana pembukaan uretra (saluran yang membawa urin dari kandung kemih ke luar tubuh) tidak terletak di ujung penis.

Pada anak laki-laki dengan hipospadia, uretra terbentuk secara tidak normal selama pekan ke 8-14 kehamilan. Kondisi hipospadia pada setiap penderita bisa berbeda-beda. Pada beberapa kasus, lubang kencing ada yang terletak di bawah kepala penis, di batang penis, dan bahkan ada yang di skrotum atau buah zakar.

Anak laki-laki dengan hipospadia terkadang memiliki penis yang melengkung. Akibat letak lubang kencing yang tidak normal, anak dengan hipospadia akan memiliki masalah dengan percikan urin yang tidak normal, dan mungkin harus duduk untuk buang air kecil.

Pada beberapa anak laki-laki dengan hipospadia, testis belum sepenuhnya turun ke dalam skrotum. Jika hipospadia tidak ditangani dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitan melakukan hubungan seksual atau kesulitan buang air kecil saat berdiri.

Di Amerika Serikat, para peneliti memperkirakan ada 1 dari 200 bayi lahir dengan hipospadia -- menjadikannya salah satu cacat lahir yang paling umum.

Apa dan di mana sinyal yang mencetus testis? 

Melansir dari theconversation.com, kita tahu bahwa sinyal yang memulai perkembangan testis datang dari kromosom seks.

Gen manusia terdiri dari 23 molekul DNA panjang yang kita lihat sebagai kromosom di bawah mikroskop. Semua bayi punya 22 pasang kromosom biasa (satu pasang yang terdiri dari 22 gen dari ibu dan satu pasang lagi dari ayah).

Namun laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan pada pasang kromosom ke-23: anak-anak perempuan mempunyai dua salinan kromosom berbentuk sedang bernama X dan anak laki-laki mempunyai satu X tunggal disertai kromosom yang mungil bernama Y. Nama-nama tersebut tidak mempunyai hubungan apa pun dengan bentuk mereka namun justru mencerminkan misteri dalam perbedaan mereka ("X” untuk hal-hal yang tidak diketahui).

Saat meiosis dalam testis, kromosom X dan Y dipisahkan ke dalam sperma-sperma yang berbeda–50% dari sperma yang diproduksi akan mengandung kromosom X dan 50% sisanya akan membawa kromosom Y. Semua ovum memiliki kromosom X tunggal.

So on fertilisation, half the embryos start off with XX, and half with XY sex chromosomes.

Kita tahu bahwa Y membawa sinyal testis sebab orang-orang yang hanya memiliki X tunggal adalah perempuan dan orang-orang dengan dua kromosom X dan satu Y adalah laki-laki.

Sehingga sinyalnya harus datang dari suatu gen di kromosom Y. Pada tahun 1990, sinyal tersebut dilacak datang dari ujung atas kromosom Y. Bagian ini ada di pria dan tidak ada di wanita yang hanya memiliki sebagian dari kromosom Y.

Suatu gen bernama SRY berhasil diidentifikasi dari suatu bagian kecil kromosom Y. Gen SRY telah dibuktikan sebagai “faktor penentu testis” melalui analisis yang dilakukan atas beberapa anak perempuan yang memiliki kromosom Y yang tampak normal tapi SRY mutan dan dengan memasukkan gen SRY ke dalam embrio tikus XX yang berkembang menjadi jantan.


Kontroversi dalam Olimpiade Paris 2024

Olimpiade Paris 2024 ini merupa Olimpiade yang paling aneh dan paling buruk dalam sejarah Olimpiade. Dari pembukaannya saja yang dilakukan di sungai sudah menimbulkan kontroversi. Mereka meninggalkan tradisi pembukaan Olimpiade yang selama ini selalu dilakukan dalam stadion. 

Mereka juga menampilkan parodi lukisan 'Perjamuan Terakhir' yang menyinggung seluruh umat Kristen (Katolik, Ortodoks, dan Protestan) di seluruh dunia. 
Salah satu momen sakral umat Kristen yang digambarkan oleh Leonardo da Vinci dijadikan parodi dan pemerannya diisi oleh kaum LGBT. Segmen tersebut menampilkan para kaum LGBT yang berpakaian tidak pantas dan tidak elegan di acara pembukaan Olimpiade. Hal ini menyebabkan beberapa sponsor Olimpiade mundur. 

Beberapa delegasi juga menilai bahwa makanan yang ada di perkampungan atlet Olimpiade Paris 2024 sangatlah buruk.
Dalam pertandingan tinju pun terjadi kontroversi. Seorang 'wanita transgender' diperbolehkan bertanding melawan seorang yang saya sebut saja 'wanita original'.
Panitia mungkin ingin menampilkan sesuatu yang berbeda di Olimpiade Paris 2024 ini, tetapi justru menjadi aneh dan buruk, yang menimbulkan banyak kontroversi. 

LGBT dan Transgender memang seharusnya dikasihi dan dihargai karena mereka juga masih manusia. Mereka itu memang sebaiknya tidak dijauhi supaya mereka bisa dibimbing kembali ke jalan yang benar. Selama manusia masih bernafas maka harapan akan selalu ada. Akan tetapi, mereka tidak seharusnya diberikan panggung seperti ini. 

Memasukkan seorang atlet wanita transgender dalam kompetisi atau pertarungan melawan seorang wanita original itu sangat tidak logis (berdasarkan kodratnya sebagai laki-laki dan wanita). Apalagi dalam olahraga yang melibatkan kontak fisik seperti tinju pasti akan ada perbedaan power yang signifikan, termasuk juga speed. Olahraga tinju ini akan menjadi seperti KDRT yang biasanya terjadi pada wanita. 

Sudah tepat keputusan yang diambil oleh Angela Carini, petinju wanita yang merasa dirugikan. Lebih baik berhenti daripada babak belur dan rusak dalam ketika dia memaksakan diri untuk melanjutkan pertarungan. Semoga hal buruk seperti ini tidak lagi terjadi dalam Olimpiade berikutnya dan juga dalam pertandingan/acara yang lain. 

Meskipun banyak kecaman yang datang dari seluruh penjuru dunia, tetapi sayangnya Presiden Prancis Emmanuel Macron justru memuji orang-orang yang telah terlibat dalam pembukaan Olimpiade yang kontroversial ini. Macron menganggap ini sebagai sebuah kesuksesan. 

Liberté, Egalité, Fraternité" yang merupakan semboyan Revolusi Prancis yang artinya kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan ini menjadi pesan utama dari upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024, tetapi sayangnya kebebasannya kebablasan. Beberapa tokoh Eropa pun menganggap Ini adalah kebebasan yang tanpa batas dan mempermalukan Prancis dan Eropa. 

Selain kontroversi yang terjadi di Olimpiade Paris 2024, ada juga kabar buruk yang datang untuk Indonesia di mana sekarang hanya tersisa 1 atlet bulutangkis yang berpotensi meraih medali, yaitu Gregoria Mariska, sedangkan yang lainnya telah gugur termasuk Anthony Ginting dan Jonatan Christie yang menjadi unggulan. Padahal bulu tangkis merupakan salah satu cabang olahraga yang menjadi andalan Indonesia dalam mengumpulkan medali. 

Sebelumnya dikabarkan bahwa Indonesia mengirim enam wakil di bulutangkis. Mereka adalah Anthony Sinisuka Ginting (Tunggal Putra), Jonatan Christie (Tunggal Putra), Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti (Ganda Putri), Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari (Ganda Campuran), Gregoria Mariska (Tunggal Putri), dan Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto (Ganda Putra). 

=====

Berikut ini berita kontroversial dari cabang olahraga tinju yang dilansir dari bola.com:

Kontroversi Olimpiade 2024: Petinju Wanita Angela Carini Menangis Setelah Keok Lawan Atlet Biologis Pria, Hanya Bertarung 46 Detik

Petinju wanita Italia, Angela Carini, menangis terisak-isak setelah membatalkan pertarungannya melawan petinju Aljazair, Imane Khelif, yang baru berlangsung 46 detik, Kamis (1/8/2024). Pertarungan di North Paris Arena tersebut memicu kontroversi di Olimpiade Paris 2024. 

Seperti dikutip dari The Guardian, Khelif adalah satu dari dua petinju yang diizinkan bertarung di Olimpiade Paris 2024 meski didiskualifikasi dari kejuaraan dunia wanita tahun lalu karena gagal dalam tes testosteron dan kelayakan gender. Khelif adalah petinju biologis pria. 

Angela Carini kemudian mengungkapkan alasannya menarik diri karena menerima pukulan sangat keras, yang belum pernah dia rasakan sebelumnya. Pukulan pertama membuat tali pelindung di dagunya copot dan pukulan kedua mengenai dagunya dan darahnya mengenai celana pendeknya.

“Saya naik ke ring untuk menghormati ayah saya. Saya berkali-kali diberi tahu bahwa saya adalah seorang pejuang. Tetapi saya memilih berhenti demi kesehatan saya. Saya belum pernah merasakan pukulan seperti ini," kata Carini.


Baca lanjutannya dalam link di bawah ini:

Pelajaran atas Kejadian Pendeta Gilbert yang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong (Dok: Instagram @pastorgilbertl).

Mulutmu, harimaumu. Apa yang kau tanam, itu yang kau tuai. Peribahasa kuno ini sangat cocok dengan situasi yang dialami Pendeta Gilbert Lumoindong saat ini. Pada akhirnya sikap dan mulut Pendeta Gilbert berbuah tidak baik. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Dulu, ketika Pendeta Gilbert menyinggung dan melecehkan agama Katolik, hanya beberapa apologis Katolik (orang Katolik yang membela iman Katolik) dan Pastor/Romo yang mengklarifikasi atau meluruskannya melalui postingan di media sosial. Ada banyak orang Katolik (termasuk juga beberapa orang non-Katolik) yang kemudian mendukung dan memberikan pembelaan dalam kolom komentar.

Akan tetapi, kali ini Pendeta Gilbert akhirnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia. Dia membandingkan zakat, salat, dan ibadah umat Islam, dengan perpuluhan dan ibadah dalam Gerejanya lewat sebuah lelucon yang merendahkan agama Islam.


Dulu saya menyukai Pendeta Gilbert dan suka mendengarkan khotbahnya. Dia mulai dikenal banyak orang karena sering muncul di RCTI pada tahun 90-an dalam acara Penyegaran Rohani Agama Kristen.

Namun, sekarang setiap kali saya melihat video yang berisi khotbah Pendeta Gilbert di medsos, langsung saya skip begitu saja. Logikanya sederhana, mana mungkin saya mendengarkan khotbah seorang Pendeta yang telah menyinggung dan melecehkan iman dan agama saya.

Saya termasuk orang yang suka mendengarkan khotbah/renungan yang baik, yang memberikan motivasi, inspirasi, dan kedamaian. Semua itu saya lakukan untuk membangun karakter diri saya agar menjadi jauh lebih baik.

Saya tidak peduli dengan status orang-orang non-Katolik yang memberikan khotbah/renungan itu, apakah Pendeta atau Ustad? Apakah kaum awam Kristen atau Islam? Jika yang disampaikan itu adalah hal yang baik, hal yang positif, tentunya akan saya dengarkan dan terima, selama itu tidak bertentangan dengan iman dan ajaran agama saya sendiri yang berpusat pada Yesus Kristus.

Pendeta Gilbert memang beberapa kali telah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang memicu perdebatan dan perpecahan karena menyinggung dan melecehkan agama lain. Khusus agama Katolik, dia pernah menyatakan bahwa Paus sudah tidak berjalan pada Firman Tuhan, Paus mencari popularitas agar disukai banyak orang, Paus mendukung dan melegakan pernikahan sesama jenis (LGBT), termasuk juga menyinggung ajaran agama Katolik tentang Maria, dll.

Soal isu Paus Fransiskus yang mendukung pernikahan sesama jenis, yang tentunya tidak benar, pernah saya bahas di sini:

Pendeta Gilbert pernah memakai pakaian mirip kasula yang merupakan pakaian liturgi yang hanya dipakai oleh Imam tertahbis Katolik dalam pemberkatan nikah artis Immanuel Caesar Hito dan Felicya Angelista. Sampai sekarang belum diketahui dengan jelas tujuannya melakukan itu. 

Pendeta Gilbert pernah bertemu Romo Jost Kokoh dan menyampaikan permintaan maaf kemudian mengatakan, "Kita dari kalangan Gereja-gereja Pantekosta, Karismatik, dan aliran-aliran tepuk tangan ini, sebetulnya banyak berdosa dengan Gereja Katolik karena banyak yang dari Gereja Katolik pindah ke kita. Jadi, kita berdosa karena kata orang Katolik orang-orang ini mencuri domba."

Sampai sekarang saya belum mengerti apa maksud Pendeta Gilbert mengatakan hal itu hadapan Romo Jost Kokoh, seorang Imam Katolik? Seharusnya kan dia merasa bangga dan senang karena memang salah satu tujuan mewartakan Injil adalah untuk menjala manusia? Bukan malah sebaliknya merasa banyak berdosa. 

Semakin banyak umat berarti semakin berkembang juga Gerejanya, dan tentu Pendeta Gilbert akan semakin makmur. Kecuali kalau Pendeta Gilbert memegang kaul kemiskinan seperti Pastor-pastor Katolik.

Apakah perkataan itu merupakan sebuah sindiran (satire) terhadap Gereja Katolik? Atau apakah itu sebuah gambaran kemunafikan atau kesombongan? 
Hanya Pendeta Gilbert dan Tuhan yang tahu pasti maksud dari perkataannya itu.

Logikanya, kalau Pendeta Gilbert merasa berdosa orang-orang Katolik pindah ke Gerejanya, seharusnya mereka ditolak saja agar tidak ada perasaan berdosa itu. Sadarkan orang-orang Katolik itu jika Pendeta Gilbert merasa berdosa menerima mereka di Gerejanya. Kecuali mereka sudah sangat memaksa.

Padahal, soal perpindahan agama/keyakinan itu merupakan hal yang biasa dan merupakan hak pribadi setiap orang. Hal itu terjadi karena aturan pernikahan yang mengharuskan seseorang berpindah ke agama pasangannya, atau alasan pribadi yang lain. 

Soal berapa banyak orang Katolik yang berpindah keyakinan, seharusnya Pendeta Gilbert juga melihat data statistik berapa besar jumlah pertumbuhan umat Katolik di Indonesia dan di dunia, baik dari kelahiran maupun perpindahan agama orang-orang beragama non-Katolik atau tidak beragama ke agama Katolik.

FYI, umat Katolik terus bertumbuh di seluruh dunia, seperti Afrika, Amerika, dan Asia, tetapi di Eropa justru mengalami penurunan. Rata-rata umat beragama Kristen (Katolik, Ortodoks, dan Protestan) di Eropa memang mengalami penurunan, banyak yang justru memilih untuk tidak beragama.

Tuaian semakin banyak, tetapi pekerja semakin sedikit. Umat Katolik semakin banyak, tetapi sayangnya Imam atau kaum Klerus semakin sedikit. 
Proses untuk menjadi Imam yang sangat panjang (pendidikannya minimal 9 tahun) dan seleksinya yang sangat ketat serta tidak boleh menikah, menjadi salah satu penyebab semakin sedikitnya Imam Katolik saat ini.

Datanya bisa dibaca di sini:

Kembali lagi ke Pendeta Gilbert, dia juga disorot soal gaya hidupnya dan keluarganya yang mewah. Mereka sering menggunakan barang-barang mewah, seperti jam tangan dan tas yang berharga ratusan juta rupiah.
Pendeta Gilbert juga pernah diberikan peringatan keras oleh Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang menaunginya karena dia menjustifikasi bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawati. 

Pada akhirnya, sekarang Pendeta Gilbert dilaporkan ke polisi karena telah melecehkan ajaran tentang zakat dan gerakan salat umat Islam. Dia membandingkan zakat dengan perpuluhan yang bahkan sudah sekitar 2000 tahun tidak lagi diterapkan oleh agama Yahudi karena tidak ada lagi Bait Allah di Yerusalem (menurut Rabi Yaakov Baruch).

Gereja Katolik memang tidak menerapkan pepuluhan, tetapi persembahan itu tergantung pada kerelaan hati umat. Ada yang memberikan persembahan kurang dari sepuluh persen, tetapi ada juga yang memberikan persembahan lebih dari sepuluh persen berdasarkan kerelaan hati.

Semoga kejadian ini memberikan pelajaran penting kepada kita semua, khususnya kepada para tokoh/pemuka agama, tentang pentingnya menjaga lisan dan tulisan, saling menghargai dan menghormati, agar tidak menimbulkan perpecahan dan ketidakdamaian. Fokus saja pada ajaran agama sendiri dan jangan menyinggung dan melecehkan agama lain karena itu hanya memancing keributan. 

Pendeta Gilbert Lumoindong sudah meminta maaf dan sudah sepantasnyalah dimaafkan karena manusia tidak luput dari kesalahan dan dosa. Akan tetapi, soal proses hukum biarlah menjadi urusan pihak yang terkait karena mereka sendiri yang merasakan dampak negatif dari pernyataan Pendeta Gilbert. 
Saya pribadi melihat ini sebagai teguran atau hukuman atas apa yang telah diperbuat oleh Pendeta Gilbert selama ini, agar dia menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang plural/majemuk ini kita sebaiknya saling menghormati dan menghargai agama dan keyakinan orang lain sehingga kerukunan antarumat beragama dapat terus terjaga. 
Para tokoh agama seharusnya memberikan teladan kepada umat tentang cara menghargai dan menghormati perbedaan, dalam hal ini agama dan keyakinan orang lain, agar tercipta kerukunan, kedamaian, dan keharmonisan dalam masyarakat. Semoga demikian! 

Hak Angket terkait Pilpres 2024 dan Pemakzulan Presiden

Calon Presiden Anies Baswedan (kiri) dan Ganjar Pranowo (kanan).

Saat ini sedang beredar isu hak angket DPR yang berawal usul Ganjar Pranowo, capres dari PDIP yang menempati posisi ketiga atau paling bawah dalam perolehan suara di Pilpres 2024. 
Apakah hak angket ini merupakan jalan yang tepat untuk membuktikan pelanggaran dalam Pilpres dan bisa membatalkan hasil Pilpres 2024?

Hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pilpres/Pemilu. Hak angket DPR hanya dapat ditujukan kepada pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Sedangkan KPU merupakan lembaga independen dan non partisan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. 
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 diatur mengenai penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memiliki sifat nasional, tetap, dan mandiri. 

Sedangkan Hak angket menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3 adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu "undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya tentang hak angket, silahkan baca di akhir tulisan ini.

Jika ada pihak-pihak yang menemukan bukti kecurangan atau pelanggaran dalam Pilpres/Pemilu 2024, ada prosedur yang bisa dilalui berdasarkan jenis pelanggarannya, ada undang-undang yang mengaturnya. 
Semua pelanggaran tidak berarti kecurangan, tetapi semua kecurangan berarti pelanggaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. 
Berikut ini penjelasannya:

- Pelanggaran kode etik

Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

- Pelanggaran administratif

Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.

- Pelanggaran tindak pidana pemilu

Pelanggaran tindak pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 
Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 
Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Terakhir, jika ada perselisihan/sengketa hasil Pilpres/Pemilu maka diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). 
Kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilu, yaitu Pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislative (Pileg), terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, itu berarti berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.

Pihak yang kalah, yaitu kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin, berpotensi juga melakukan pelanggaran. Partai-partai pengusung mereka juga berada dalam pemerintahan (kecuali PKS), mereka berada dalam lingkaran kekuasaan baik di pusat maupun daerah. 
Pihak yang menang juga punya catatan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kalah.

Jika pihak yang kalah tidak punya bukti yang cukup berat mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Gibran, dan tidak bisa membuat banyak suara Prabowo-Gibran dianulir dan turun secara signifikan sehingga pihak yang kalah berpotensi meraih kemenangan, maka sebaiknya ikhlaskan saja dan berikan selamat kepada pemenangnya. Tuntutan/tuduhan itu hanya akan menjadi hal yang sia-sia belaka.

Pemakzulan Presiden 

Apabila hak angket dilakukan terhadap Presiden Jokowi terkait bansos dan cawe-cawe presiden dalam Pilpres/Pemilu 2024 tentu lain lagi ceritanya. Hak angket merupakan hak institusional DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2). 
Hal ini dilakukan karena mungkin juga mereka (pihak yang kalah) punya tujuan yang lain, yaitu pemakzulan Presiden.

Bagi yang belum paham, pemakzulan berasal dari kata makzul. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan; turun takhta. Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan.
Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Meskipun demikian, tidak semudah itu memakzulkan Presiden Jokowi sebab ia masih dicintai sebagian besar masyarakat Indonesia. Mayoritas masyarakat yang puas terhadap kinerja Jokowi (yang mencapai 75 hingga 80-an persen menurut hasil survei beberapa lembaga survei terkenal) dan masyarakat yang telah memilih Jokowi dalam Pilpres pasti tidak akan tinggal diam melihat pemakzulan itu. Hal ini tentunya berpotensi besar terjadi perpecahan dan chaos (kekacauan, kerusuhan, dsb). 

Jika bansos dan cawe-cawe presiden dijadikan senjata untuk memakzulkan Jokowi maka itu masih menjadi perdebatan sebab bansos dan cawe-cawe presiden itu dikaitkan dengan Pilpres/Pemilu 2024. 
Jadi, persoalan itu lebih tepatnya diselesaikan melalui Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu, atau melalui MK.

Proses pemakzulan Presiden membutuhkan proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
- Melakukan perbuatan tercela;
- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi, yakni: 
- Diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
- Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
- Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.
- MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
- Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Jika melihat sejarah, Indonesia punya 3 peristiwa pemakzulan presiden. Peristiwa ini terjadi sebelum MK lahir. MK sebagai lembaga tinggi yudikatif (yang setara Mahkamah Agung) yang menjaga dan mengawal konstitusi baru terbentuk pada tahun 2003. 

Berikut ini beberapa tokoh yang dimakzulkan tersebut:

1. Soekarno, siapa yang tidak kenal dengan Presiden Soekarno, presiden Republik Indonesia pertama ini dijuluki sebagai bapak proklamator. Banyak gebrakan dan segudang prestasi membawa nama negara Indonesia di kanca internasional, beliau berkuasa selama 20 tahun memimpin Indonesia. Beliau jugalah presiden pertama di Indonesia yang dimakzulkan, dengan kasus G30S PKI yang menjerat dirinya. Dengan adanya kasus tersebut MPRS menurunkannya secara resmi. Pasalnya saat itu secara defacto sehingga Soeharto menggantikan sebagai kepala negara. Pemakzulan ini termasuk pengkudetaan secara halus.

2. Soeharto, setelah menggantikan presiden sebelumnya yang telah dikudeta, Soeharto juga lengser dari jabatannya selama 32 tahun sebagai kepala negara. Bapak pembangunan ini mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dengan insiden masa demonstran menduduki gedung DPR/MPR meminta Soeharto turun dari jabatannya karena tidak bisa mengembalikan keadaan yang lebih baik pada krisis ekonomi yang dialami Indonesia, selain itu kepemimpinannya juga dituding adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dan hutang negara yang cukup besar.

3. Abdurrahman Wahid atau yang sering disapa Gusdur ini, dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Gusdur menjadi kepala negara pada tahun 1999 sampai 2001 menggantikan B.J. Habibie setelah dipilih oleh MPR hasil pemilu 1999. Pemilik selogan “gitu aja kok repot” ini dimakzulkan dengan kasus dekritnya yang membubarkan MPR, DPR, dan partai Golkar yang difatwakan oleh Makamah Agung atas pelanggaran Konstitusi.

Apa itu hak angket?

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2), dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yang terdiri dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Perihal tiga hak istimewa DPR tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat penggunaan hak angket diatur Pasal 199 UU MD3 sebagai berikut:
- Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi;
- Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: 
(a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan 
(b) alasan penyelidikan;
- Hak angket DPR dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR yang hadir.
- Apabila usul penggunaan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket, yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Namun, jika DPR menolak penggunaan hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.


Dari berbagai sumber

Prabowo Diberikan Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 oleh Jokowi

Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Menhan Prabowo Subianto. 

Acara penyematan itu dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Ini adalah salah satu cita-cita Prabowo yang akhirnya terwujud, selain menjadi presiden yang juga sebentar lagi akan terwujud. 

Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat.

Dari bintang 3 menjadi bintang 4, dari bintang 4 menjadi presiden. Perfect!

Menurut Jimly Asshiddiqie, Culture Berorganisasi Kita Masih Kerajaan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Mengapa isu dinasti politik yang dihembuskan kepada Jokowi tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat Indonesia? 

Pertama, sebab mayoritas masyarakat Indonesia puas dengan kinerja Jokowi. 
Mereka yang puas tentunya ingin pemerintah selanjutnya bisa melanjutkan dan menyempurnakan program-program yang baik dari pemerintahan Jokowi, dan itu ada dalam Paslon Prabowo-Gibran. 

Menurut hasil survei dari beberapa lembaga survei terkenal, seperti LSI, Indikator Politik, Litbang Kompas, SMRC, Indometer, Voxpopuli, dll, kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi mencapai 75 hingga 80-an persen. Itu sebuah hasil yang fantastis. 

Dalam pilpres, presiden dan wakil presiden akan dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk langsung oleh presiden. Sistem negara kita adalah demokrasi, bukan monarki (kerajaan).

Jadi, meskipun ada elit politik yang tidak suka dengan Jokowi karena merugikan (kepentingan) mereka, belum tentu dengan akar rumput atau masyarakat menengah ke bawah. Mereka bisa punya pilihan yang berbeda dengan elit politik sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Kedua, sebab isu dinasti politik, "sayang anak, sayang keluarga", itu sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia, bukan hal yang baru lagi. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa "culture berorganisasi kita ini masih kerajaan". 
Ada orang-orang yang menunjuk Jokowi melakukan dinasti politik, padahal sebagian besar jarinya menunjuk ke dirinya sendiri.

Silahkan simak video di bawah ini yang berisi penjelasan yang bagus dari Jimly Asshiddiqie tentang dinasti politik di Indonesia.


Isu Prabowo sebagai Dalang Penculikan dan Penghilangan Aktivis 98 serta Kerusuhan Mei 98


Besok adalah waktu pencoblosan dalam Pilpres 2024 sehingga saya akan membahas isu sensitif yang selama ini dihembuskan lawan politik Prabowo setiap kali Pilpres berlangsung. 

Selama ini Prabowo selalu dituduh sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Dia dituduh menjadi dalang penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis 98 serta menjadi dalang kerusuhan pada 13-15 Mei 1998. Dia juga dituduh melarikan diri ke luar negeri (Yordania) setelah kerusuhan agar tidak dipenjara. 

Dalam beberapa debat terbuka di medsos saya menemukan fakta bahwa dasar tuduhan yang selalu digunakan adalah Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Oleh karena Prabowo terbukti melakukan penculikan dan penghilangan secara paksa aktivis 98 dalam sidang DKP maka Prabowo akhirnya dipecat dengan tidak hormat. 

Benarkah demikian? Kita langsung saja cek dalam Surat DKP. 
Namun, sebelum itu saya jelaskan dulu tentang tuduhan Prabowo melarikan diri ke luar negeri setelah kerusuhan agar tidak dipenjara. 

Prabowo tidak melarikan diri ke luar negeri (Yordania), tetapi dia sudah meminta izin ke Pangab Wiranto dan Presiden Habibie untuk menenangkan diri dari fitnah terhadapnya dan dia akan kembali jika diperlukan. Dia pergi ke luar negeri pada bulan September 98 setelah disidang oleh Dewan Kehormatan Perwira dan keluar Surat Keputusan DKP pada 21 Agustus 1998. 

Sekarang kita masuk dalam Surat DKP. Saya langsung saja ke poin yang berhubungan dengan peristiwa penculikan aktivis 98 agar tidak kepanjangan.
Ini penggalan dari Keputusan Dewan Kehormatan Perwira, menimbang poin d:

d. Memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan menjadi wewenangnya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nazar Patria, Haryanto Tasalam, Rahardjo Waluyojati, Faisal Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi korban.
Kolonel Inf Chairawan, Mayor Inf Bambang, para Perwira dan para Bintara anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar yakin akan kebenaran tugas karena menurut Danjen "sudah dilaporkan ke Pimpinan" dan "atas perintah Pimpinan".

Berpendapat : Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Demikian Keputusan ini ditetapkan pada hari Jum'at tanggal 21 Agustus 1998 oleh Dewan.

KETUA
SUBAGYO HADI SISWOYO
JENDERAL TNI
(ttd) 

SEKRETARIS
DJAMARI CHANIAGO
LETNAN JENDERAL TNI 
(ttd)

WAKIL KETUA
(ttd)
FACHRUL RAZI
LETNAN JENDERAL TNI

ANGGOTA
(ttd)
S.B. YUDHOYONO
LETNAN JENDERAL TNI

ANGGOTA
(ttd)
YUSUF KARTANEGARA
LETNAN JENDERAL TNI

ANGGOTA
(ttd)
AGUM GUMELAR
LETNAN JENDERAL TNI

Jika kita perhatikan nama-nama aktivis 98 yang disebutkan dalam Surat Keputusan DKP, mereka yang disebutkan itu adalah 9 aktivis yang sudah dibebaskan. Di situ juga kita melihat ada nama SBY dan Agum Gumelar yang menjadi anggota DKP.

Jadi, dalam Surat Keputusan DKP tidak disebutkan nama 13 aktivis yang hilang, hanya disebutkan 9 nama aktivis yang telah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.

Dalam Surat Keputusan DKP tersebut Satgas Mawar dan Satgas Merpati melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono hanya diberikan tugas untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD, bukan melakukan penghilangan secara paksa.

Alasan Dibentuknya Tim Mawar dan  Penculikan para Aktivis 98 

Oleh karena adanya kelompok yang berniat untuk menggagalkan Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR maka Danjen Kopassus Mayor Jenderal Prabowo Subianto menugaskan secara khusus melalui perintah lisan kepada Mayor Bambang Kristiono, Komandan Batalyon 42 di bawah Gurp 4/Sandi Yudha Kopassus. Tugas tim adalah untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai kegiatan kelompok radikal tersebut. Mayor Bambang kemudian memanggil Kapten Fauzani Syahril Multhazar, Kapten Nugroho Sulistyo Budi, Kapten Yulius Selvanus, dan Kapten Dadang Hendra Yudha untuk menganalisis informasi dan membentuk tim khusus pada pertengahan Juli 1997.

Terdapat tiga tim yang dibentuk oleh Mayor Bambang, salah satunya yang paling genting yaitu Tim Mawar yang bertugas untuk mendeteksi kelompok radikal, pelaku aksi kerusuhan dan terror. Bambang memerintahkan Kapten Fauzani memilih para komandan detasemen dan beberapa nama bintara anggota Yon-42 untuk terlibat dalam Tim Mawar. Mereka yang dipilih adalah Kapten Untung Budi Harto, Kapten Djaka Budi Utama, Kapten Fauka Noor Farid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi. Usai Tim Mawar dibentuk, mereka pun mulai menjalankan operasi. 

Pada 18 Januari 1998, terjadi peristiwa ledakan di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut kemudian membuat Tim Mawar mengintensifkan kerja mereka. Tim Mawar Menyusun rencana penangkapan sejumlah aktivis yang dicurigai terlibat bom yang tidak sengaja meledak. Mayor Bambang mendapatkan data bahwa terdapat 9 nama yang diprioritaskan untuk ditangkap oleh Tim Mawar. 

Berikut nama 9 aktivis yang diprioritaskan untuk ditangkap:
1. Desmond Junaidi Mahesa, diculik di Lembaga Bantuan Hukum Nusantara, Jakarta, 4 Februari 1998 2. Haryanto Taslam diculik di panpan RSCM, 2 Februari 1998
3. Pius Lustrilanang diculik di panpan RSCM, 2 Februari 1998
4. Faisol Reza, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998
5. Raharja Waluya Jati, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998 
6. Nezar Patria, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998 
7. Aan Rusdianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998 
8. Mugianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998 
9. Andi Arief, diculik di Lampung, 28 Maret 1998.

Sembilan aktivis itu akhirnya berhasil ditangkap. Desmond, Pius, Haryanto, Raharja, dan Faizol Riza yang disekap selama kurang lebih 1,5 sampai 2 bulan dipulangkan ke kampung halamannya. Sedangkan Aan Rusdianto, Mugiyanto, dan Nezar Patria, yang disekap selama tiga hari diserahkan oleh Tim Mawar ke Polda Metro Jaya pada 15 Maret. Ketiganya baru dibebaskan pada 5 Juni 1998.
Akan tetapi, ternyata ada sekitar 13 aktivis lainnya yang juga ditahan oleh Tim Mawar dan mereka belum ditemukan hingga kini.

Berikut nama 13 aktivis yang masih hilang hingga kini:
1. Petrus Bima Anugrah (Mahasiswa Universitas Airlangga, hilang di Jakarta 30 Maret 1998) 
2. Herman Hendrawan (mahasiswa Universitas Airlangga, hilang di Jakarta ada 12 Maret 1998) 
3. Suyat (Aktivis, hilang di Solo pada 12 Februari 1998) 
4. Wiji Thukul (penyair dan aktivis, hilang di Jakarta, 10 Januari 1998) 
5. Yani Afri (sopir dan pendukung PDI Megawati, hilang di Jakarta, 26 April 1997) 
6. Sonny (sopir, teman Yani Afri, hilang di Jakarta, 26 April 1997) 
7. Dedi Hamdun (pengusaha, dan aktif di PPP, hilang di Jakarta, 29 Mei 1997) 
8. Noval Al Katiri (Teman Dedi Hamdun, hilang di Jakarta, 26 April 1997) 
9. Ismail (sopir Dedi Hamdun, hilang di Jakarta, 29 Mei 1997) 
10. Ucok Mundandar Siahaan (mahasiswa Perbanas, diculik saat kerusuhan 14 Mei 1998) 
11. Hendra Hambali (siswa SMU, hilang saat kerusuhan di Glodok, Jakarta, 15 Mei 1998) 
12. Yadin Muhidin (alumnus Sekolah Pelayaran, hilang di Jakarta, 14 Mei 1998) 
13. Abdun Nasser (kontraktor, hilang saat kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta).

Nah, isu 13 aktivis yang masih hilang ini yang sering kali diangkat kembali dan menjadi perdebatan setiap kali Pemilu. Prabowo dituduh sebagai pelaku penculikan dan penghilangan secara paksa 13 aktivis 98 tersebut.

Yang jadi pertanyaan, jika Prabowo mau menghilangkan para aktivis 98 itu selamanya, mengapa hanya 13 aktivis yang diculik dan dibunuh, sedangkan 9 aktivis lain (yang menjadi prioritas) yang diculik justru dibebaskan? Mengapa tidak semuanya saja dihilangkan selamanya agar tidak ada saksi dan bukti? Bukankah itu berbahaya bagi karier militer Prabowo sendiri?
Malahan yang terjadi sebaliknya ada aktivis yang langsung dipulangkan ke kampung halamannya, dan ada yang dibawa dulu ke kantor polisi sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Ada kemungkinan terjadi kesalahan teknis, para prajurit yang bertugas di lapangan kehilangan kendali karena situasi saat itu yang tidak kondusif. Tentara juga hanya manusia biasa yang bisa emosi dan terpancing dengan situasi di lapangan (apalagi ketika mereka terjebak dalam kerusuhan) sehingga proses pengamanan para aktivis menjadi berlebihan, waktu penahanan menjadi lebih panjang.

Yang penting untuk diingat, memasuki 1990-an muncul isu perpecahan di tubuh perwira ABRI, yakni antara faksi Merah Putih dan faksi Hijau. Faksi Merah Putih adalah kelompok perwira nasionalis dan dalam taraf tertentu bisa dikatakan sekuler. Faksi ini dimotori Jenderal L.B. Moerdani (Pangab 1983-1988) bersama perwira lain seperti Edi Sudrajat, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, Theo Sjafei, dan A.M Hendropriyono. 

Sementara faksi Hijau adalah perwira yang memiliki simpati terhadap kelompok Islam, dalam hal ini Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang dipimpin B.J. Habibie. Barisan jenderal yang termasuk dalam faksi ini, antara lain, Feisal Tanjung (Pangab 1993-1998), R. Hartono (KSAD 1995-1997), dan Sjafrie Sjamsoeddin (Pangdam Jaya 1997-1998). 

Akan tetapi, simpati para perwira itu kepada kelompok Islam tidak lepas dari peran Prabowo. Seperti diungkapkan Kivlan Zen dalam Konflik dan Integrasi TNI AD (2004), Prabowo-lah yang mendekati para perwira untuk bersimpati kepada Habibie dan ICMI. Alasan yang dipakai Prabowo adalah membendung pengaruh Moerdani yang berusaha melakukan suksesi, termasuk melalui kudeta terhadap Soeharto. 

Oleh sebab itu juga Prabowo memiliki kedekatan dengan Gus Dur. Dia datang ke kediaman Gus Dur pada 15 Mei pukul 02.00, ketika kerusuhan terjadi. Prabowo datang untuk melakukan pembicaraan khusus bersama tokoh NU itu yang juga sering bersuara lantang terhadap kekuasaan Presiden Soeharto saat itu, sebab Prabowo gusar dituduh sebagai dalang kerusuhan.
Ada teori yang berkembang bahwa tuduhan siapa orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan Mei 98 paling mudah dilemparkan kepada Prabowo karena dia adalah menantu Presiden Soeharto.

Saat perpecahan terjadi di tubuh ABRI tentu terjadi juga persaingan antarelit militer yang tentunya ada usaha-usaha mereka untuk naik dan saling jegal, termasuk juga persaingan antara Prabowo dan Wiranto. Namun, saya tidak akan membahas hal itu di sini karena sudah terlalu panjang dan sudah out of topic alias OOT.

Prabowo sendiri hanya mengakui 9 aktivis yang ditangkap dan ditahan, tetapi telah dibebaskan. Ia tidak tahu-menahu tentang 13 korban yang hilang dan seorang yang ditemukan tewas.
Oleh sebab itulah mengapa dalam Surat Keputusan DKP hanya tertulis nama 9 aktivis 98 yang sudah dibebaskan tersebut karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan Prabowo Subianto atas penghilangan secara paksa 13 aktivis 98 tersebut.

Surat Keputusan DKP yang dikeluarkan setelah sidang atas Prabowo Subianto tersebut kemudian menjadi rekomendasi bagi Pangab Wiranto dan Presiden B.J. Habibie yang akhirnya mengeluarkan Keppres Pemberhentian Prabowo Subianto dengan hormat.

Melansir KBR.id, simak isinya di bawah ini!

Isi Surat Pemberhentian Prabowo

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 62/ ABRI/ 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas Keprajuritan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto Nrp 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Memperhatikan:
Surat Menteri Hankan/ Pangab Nomor: R/ 811/ P-03/ 15/ 38/ Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN
Menetapkan: Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut dibawah ini:
Nama : PRABOWO SUBIANTO
Pangkat : LETNAN JENDERAL TNI
NRP : 27082
dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dengan catatan:
KEPUTUSAN PRESIDEN RI
NOMOR : 62/ ABRI/ 1998
TANGGAL : 20 NOVEMBER 1998

Dengan catatan:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
1. Menteri Hankam/ Pangab
2. Kepala Staf TNI-AD

PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 November 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

UNTUK SALINAN:
Sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS MILITER PRESIDEN
BUDUY SANTOSO, S.E.
MARSEKAL MUDA TNI

Jadi, Keppres ini menjadi bukti bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat, dengan hak pensiun Pati, dan dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Isu Prabowo Subianto dipecat dengan tidak hormat dan tidak menerima hak pensiun adalah HOAX.

Bagaimana dengan nasib Tim Mawar?

Bambang Kristiono, anak buah Prabowo mengaku bahwa dia sendiri adalah dalang di balik penculikan aktivis. Penculikan itu dilakukan atas inisiatif dia (Bambang Kristiono) sendiri untuk mengkoordinir penangkapan melalui grupnya yang ia beri nama Tim Mawar. Bambang adalah komandan, harus diartikan bahwa dirinya yang bertanggung jawab penuh terhadap anak buahnya dan seharusnya dia menjadi panutan bagi yang lain.

Ada pihak yang juga percaya dengan kesaksian dari Bambang Kristiono dan berpendapat bahwa Prabowo gagal mengendalikan Tim Mawar.

Sebelas anggota tim Mawar sudah di adili oleh Mahkamah Militer Tinggi II pada tahun 1999 dan kemudian naik banding ke Mahkamah Militer Agung pada 24 Oktober 2000. Proses hukum perkara tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2000. Selain itu, para terdakwa yang umumnya perwira militer itu sudah menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Mereka telah menjalani hukuman penjara dan beberapa dari mereka telah dipecat dari ABRI.

Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999:
- Mayor Infanteri (Inf). Bambang Kristiono
Pidana penjara 22 bulan/dipecat.
- Kapten Infanteri (Inf). Fausani Syahrial Multhazar, jabatan kini Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0719 Jepara.
Pidana penjara 20 bulan/dipecat.
- Kapten Inf. Nugroho Sulistyo
- Kapten Inf. Yulius Stefanus
- Kapten Inf. Untung Budi Harto, jabatan kini Komandan Kodim 1504 Ambon.
Masing-masing pidana penjara 20 bulan/dipecat
Pidana penjara 20 bulan/dipecat.
- Kapten Inf. Dadang Hendra Yuda, jabatan kini Komandan Kodim 0801 Pacitan.
- Kapten Inf. Djaka Budi Utama, jabatan kini Komandan Yon Infanteri 115 Macan Leuser
Masing-masing pidana penjara 16 bulan.
- Kapten Inf. Fauka Noor Farid
- Serka Sunaryo
- Serka Sigit Sugianto
- Sertu Sukadi
Masing-masing 1 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Militer Agung tanggal 24 Oktober 2000:
- Mayor Infanteri (Inf). Bambang Kristiono
Pidana penjara 22 bulan/dipecat.
- Kapten Infanteri (Inf). Fausani Syahrial Multhazar, jabatan kini Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0719 Jepara.
Pidana penjara 3 tahun.
- Kapten Inf. Nugroho Sulistyo
- Kapten Inf. Yulius Stefanus
- Kapten Inf. Untung Budi Harto, jabatan
Masing-masing pidana penjara 2 tahun 10 bulan.

Kalau kita mau terus berbicara tentang 13 aktivis yang masih hilang, silahkan tanyakan saja kepada pihak berwajib dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang tidak bisa menemukan bukti kuat keterlibatan Prabowo atas hilangnya 13 aktivis 98 yang masih belum ditemukan hingga kini. Tanyakan mengapa mereka (termasuk lawan politik Prabowo) belum bisa menarik Prabowo ke meja hijau dan memenjarakannya untuk kasus penculikan dan pembunuhan.

TGPF juga tidak menemukan bukti kuat bahwa Prabowo merupakan dalang Kerusuhan pada Mei 98 seperti yang dituduhkan selama ini. Padahal fakta menunjukkan sebaliknya, Prabowo melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang justru bukan menjadi wewenangnya, tetapi menjadi wewenang Pangab, termasuk menangkap dan menahan beberapa aktivis (seperti yang tertulis dalam surat Keputusan DKP) sehingga dia akhirnya diberhentikan dengan hormat dari ABRI karena melakukan pelanggaran tersebut.

Soal kerusuhan, Prabowo berpendapat pada 14 Mei 1998 Jakarta ditinggalkan oleh perwira tinggi ABRI. Saat itu mayoritas perwira tinggi militer mengikuti apel di Malang yang dipimpin Wiranto, ujar Prabowo kepada Tesoro. Padahal suhu politik Jakarta sudah membara menyusul penembakan empat mahasiswa Trisakti pada 12 Mei. Prabowo mengaku menelepon Wiranto berulang kali untuk membatalkan apel, tetapi permintaannya ditolak. 

Saat kerusuhan terjadi Presiden Soeharto juga sedang tidak berada di Jakarta karena sedang melakukan lawatan ke Mesir untuk menghadiri acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-15.

TGPF menyatakan bahwa dalam kerusuhan 98 terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan unsur di dalam ABRI yang di luar kendali dalam kerusuhan ini.
Soal aparat keamanan yang kehilangan kendali saat bertugas di lapangan, itu merupakan hal yang wajar karena mereka juga hanya manusia biasa. 

Bayangkan saja dalam melaksanakan tugas pengamanan dalam demo atau kerusuhan yang situasinya panas mereka sering terkena lemparan batu, dll, bahkan sampai berdarah-darah. Hal itu tentu sudah membahayakan keselamatan mereka sendiri sehingga wajar jika mereka melakukan pembelaan diri bahkan emosi. Para pendemo dan perusuh kadang juga sudah sangat keterlaluan.


Namun, jangan lupakan banyak korban lain akibat kerusuhan Mei 98.
Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 (TGPF Mei 1998), menemukan setidaknya ada sekitar 80-an kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu 52 tindak perkosaan, 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan, 10 kasus penganiayaan seksual, serta 9 kasus pelecehan seksual. 
Jumlah itu adalah hasil verifikasi dari TGPF dari data sebelumnya yang berjumlah lebih dari 100 kasus. Di antaranya, ada 103 orang yang diperkosa (1 meninggal), perkosaan dan penganiayaan 26 orang (9 meninggal), pemerkosaan dan pembakaran 9 orang (semua meninggal) dan pelecehan seksual 14 orang (1 meninggal) total korban 152 orang (20 meninggal). 

Jumlah itu mungkin bisa bertambah, karena ada korban dan keluarganya yang mungkin malu mengakui bahwa mereka menjadi korban kekerasan seksual (pelecehan dan pemerkosaan).

Salah satu aktivis 98 yang juga tergabung dalam TKN Prabowo-Gibran sebagai Anggota Dewan Pakar, Budiman Sudjatmiko, menyatakan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan isu-isu 25 tahun telah diselesaikan secara politik dan hukum.
Secara politik, Budiman menjelaskan Prabowo pernah menjadi cawapres Megawati pada pemilu 2009.

"Artinya, pihak-pihak yang sekarang ini menjadi kompetitor kita dalam demokrasi juga pernah melakukan rekognisi, pengakuan bahwa tidak ada masalah dengan Prabowo secara politik," ujar Budiman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru.

Selain itu, Budiman menambahkan, Prabowo pernah dua kali menjadi peserta pilpres. Artinya, Prabowo sudah disahkan secara undang-undang dan sistem kepemiluan.
"Pak Prabowo fit, tidak ada bukti secara hukum yang mengatakan beliau adalah kriminal. Dan secara politik, beliau sudah jadi bagian dari proses demokrasi sejak 25 tahun lalu hingga sekarang," tegas Budiman.

Eks Komisioner Komnas HAM (periode 2012-2017), Natalius Pigai, menyatakan Prabowo Subianto bersih dari dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai setelah membaca hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Hasil penyelidikan Komnas HAM sampai hari ini, dan saya sudah baca, nama Prabowo tidak ada dalam kesimpulan kasus sebagai orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia," kata Natalius Pigai saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, (11/12/2023).

"Dan ini pernyataannya sudah saya keluarkan minggu lalu, tujuh hari lalu, tidak ada yang protes," sambung dia.

Sudah beberapa kali berganti presiden dan partai penguasa, tetapi tidak ada satu pun pemerintah atau partai penguasa yang menjadi lawan politik Prabowo yang mampu memenjarakan Prabowo. Lawan politik Prabowo cuma bisa menuduh tanpa bukti demi kepentingan politik. Tuduhan itu akan muncul setiap 5 tahun sekali ketika Prabowo mencalonkan diri menjadi capres.

Bahkan Megawati pernah menjadikan Prabowo sebagai cawapres untuk mendampinginya sebagai capres dalam pilpres 2009, tetapi sayangnya mereka (termasuk Paslon JK-Wiranto) kalah dengan Paslon SBY-Boediono. Elektabilitas Megawati masih kalah jauh dengan SBY yang menang satu putaran saat itu.

Jika Prabowo berbahaya karena melakukan pelanggaran HAM berat, kenapa Prabowo bisa lolos dalam tes capres dan cawapres sebanyak 4 kali pada tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024?
Apakah negara kita ini begitu lemah sehingga bisa kecolongan?

Jika kita menuduh tanpa bukti yang kuat itu bisa jadi fitnah. Tuduhan bisa benar, tetapi bisa juga salah karena masih berupa asumsi (dugaan), sehingga tuduhan itu harus dibuktikan. 

NB: Tulisan ini dirangkum dari berbagai sumber.

Gerakan Salam 4 Jari dan Beberapa Hasil Survei Elektabilitas Capres-cawapres Terbaru


Gerakan Salam 4 jari merupakan lambang ketidakpercayaan diri atau kepanikan dari Paslon 03 Ganjar-Mahfud dan Paslon 01 Anies-Muhaimin. 
Belum hari pencoblosan (tanggal 14 Februari 2024), tetapi Paslon 03 dan timnya terlihat sudah mencoba berkoalisi dengan Paslon 01 beserta timnya. Mereka lebih fokus menyerang Paslon 02 secara bersama-sama demi menjatuhkan Paslon 02 daripada fokus untuk memenangkan kubunya sendiri dengan memaparkan keunggulan yang mereka miliki tanpa harus menjatuhkan yang lain. 

Hal ini terjadi karena Paslon 03 dan timnya telah salah strategi dengan menyerang Jokowi dari awal, sehingga orang-orang yang mendukung Paslon 03 yang sebenarnya adalah pendukung Jokowi banyak yang berpindah ke Prabowo-Gibran. 
Padahal sebelumnya Paslon 03 dan timnya sejalan dengan Jokowi dan mengusung keberlanjutan hingga akhirnya terlihat adanya keretakan hubungan antara mereka dan Jokowi, dan mereka kemudian mengubah strategi yang justru tidak efektif bahkan merugikan mereka sendiri. 

Dengan menyerang Jokowi, mereka seperti menabrak dinding kepuasan masyarakat Indonesia terhadap Jokowi yang sebagian besar merasa puas dengan kinerja Jokowi. Itulah sebabnya elektabilitas Paslon 03 terjun bebas dan justru sebaliknya elektabilitas Paslon 02 terus naik. 
Pengamat Politik M. Qodari beberapa kali mengatakan bahwa ini seperti bejana berhubungan. Jika Ganjar turun maka Prabowo naik, tetapi jika Prabowo turun maka Ganjar naik. 

Beberapa hasil survei terbaru di tahun 2023 yang lalu mencatat bahwa kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi tinggi. Survei LSI menyatakan bahwa 81,9 persen warga puas dengan kinerja Jokowi. Sedangkan menurut survei Indikator Politik Indonesia warga yang puas mencapai 75,8 persen, survei Litbang Kompas 74,3 persen, survei Indometer 81,4 persen, survei SMRC 81,7 persen, survei Voxpopuli 80,4 persen, dan survei Y-Publica 80,3 persen. 

Tidak hanya itu, banyak hinaan dan hoaks/fitnah yang ditujukan kepada Prabowo-Gibran membuat Elektabilitas Prabowo-Gibran justru terus naik.
Hasil survei elektabilitas terbaru masing-masing paslon bisa dilihat di akhir tulisan ini. 

Paslon 02 dan timnya berusaha untuk mewujudkan Pilpres satu putaran agar menghemat waktu, tenaga, dan uang negara. 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa jika Pilpres putaran kedua tidak digelar berarti anggaran Rp14 triliun tidak digunakan. 

Jika seandainya Pilpres terjadi dua putaran, maka bisa dipastikan 02 akan lolos ke putaran kedua karena Elektabilitasnya tinggi jauh meninggalkan Paslon yang lain sekitar 40-an bahkan hingga 50-an persen. Akan tetapi, belum bisa dipastikan siapa yang akan lolos antara Paslon 01 dan 03 karena elektabilitas mereka tidak berbeda jauh. 

Pilpres satu putaran bisa terjadi jika terpenuhinya kewajiban dalam Pasal GA UUD 1945 angka 3. Ketentuan tersebut berbunyi: “Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.” 

Jika seandainya Paslon 03 kalah dan kemudian Paslon 03 bersama tim, relawan, dan elit partai pendukungnya berpindah mendukung Paslon 01 dalam putaran kedua, apakah semua pendukung mereka, yaitu rakyat yang tahu, tidak tahu, dan tidak peduli dengan permainan/drama politik yang terjadi di kalangan elit politik, akan ikut Paslon 03 berpindah mendukung Paslon 01? Itu belum bisa dipastikan juga. 

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Paslon 01 itu mengusung perubahan, bukan keberlanjutan. Jadi, para pendukung Paslon 03 belum tentu semuanya akan beralih ke Paslon 01. Ada kemungkinan mereka justru beralih ke Paslon 02.
Itu ibarat mempersatukan pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akar rumputnya sulit bersatu. 

Melansir dari KOMPAS.com, pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai, relasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ibarat air dan minyak yang sulit bertemu. Para kadernya di lapangan, maupun di jagad maya, juga sering berbenturan satu sama lain. Umam mengakui, PKB dan PKS sama-sama partai berbasis Islam, tetapi keduanya memiliki paradigma politik Islam yang bertolak belakang. 

Ia menyebutkan, PKB yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama merupakan representasi watak moderatisme yang berasal dari model keagamaan post-tradisionalisme Islam yang ditampilkan kaum santri nusantara. Sementara, PKS lahir dari gerakan Tarbiyah yang mewadahi segmen muslim kelas menengah-perkotaan yang cenderung konservatif. 

Sama seperti saya, jika "seandainya" sesuatu yang tidak diharapkan terjadi, paslon 02 tidak lolos pada putaran pertama, maka pada putaran kedua saya akan memilih Paslon 03, bukan Paslon 01. Sebab saya menginginkan keberlanjutan, bukan perubahan. Saya pada awalnya memang mendukung Ganjar untuk menjadi capres sebelum banyak drama politik terjadi, hingga akhirnya saya berpindah mendukung Prabowo. 

Dukungan saya pada Ganjar itu terkandung di dalam tulisan yang saya buat pada tahun 2023 yang lalu. 
Silahkan klik link di bawah ini jika anda ingin membacanya:

Saya juga tidak suka dengan Anies yang cuma jago "omon-omon", tetapi prakteknya (kerja/eksekusi)? Silahkan anda berikan sendiri nilainya. Apakah 5 dari 10?  Atau 11 dari 100? Atau ...? 
Namun, rasanya tidak etis dan bukan kompetensi saya untuk memberikan nilainya. 

Rekam jejak Anies yang perkataannya seringkali tidak sinkron dengan perbuatannya sudah banyak beredar luas di internet/medsos.
Saya dan mungkin sebagian besar rakyat Indonesia tidak mau terperangkap dengan omon-omon manis Anies. 

Selain itu saya juga mempertimbangkan politik identitas yang pernah dilakukan Anies dan pendukungnya yang cenderung konservatif bahkan radikal. Dengan politik identitas Anies berhasil menyingkirkan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta pada tahun 2017. Ahok kalah karena memiliki dobel minoritas, yaitu dia seorang WNI yang beragama Kristen dan keturunan Tionghoa. 

Saat ini saya merasa aura kemenangan Prabowo-Gibran sangat kuat, sama seperti aura kemenangan Jokowi yang saya rasakan di Pilpres 2014 dan 2019.
Saya percaya, dengan izin Tuhan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjadi "The Next President and Vice President of Indonesia"! 🙏

Berikut elektabilitas masing-masing paslon berdasarkan hasil survei terbaru dari beberapa lembaga survei:

1. Indonesia Development Monitoring
- Prabowo-Gibran: 57,1% 
- Ganjar-Mahfud: 25,9%
- Anies-Muhaimin: 13,4%

Survei dilakukan pada 16 -28 Januari 2024

2. Point Indonesia
- Prabowo-Gibran: 52,9%
- Anies-Cak Imin: 22,7%
- Ganjar-Mahfud Md: 19,1%
- Belum punya pilihan: 5,3%

Survei dilakukan pada 26-28 Januari 2024.

3. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA
- Prabowo-Gibran: 50,7%
- Anies-Muhaimin: 22%
- Ganjar-Mahfud: 19,7%
- Suara tidak sah: 0,7%
- Belum memutuskan/rahasia/tidak tahu/tidak jawab: 6,9%

Survei dilakukan pada 16-26 Januari 2024. 

4. Political Weather Station (PWS)
- Prabowo-Gibran: 52,3%
- Anies-Muhaimin: 21,3%
- Ganjar-Mahfud: 19,7%
- Undecided voters: 6,7%.

Survei dilakukan pada periode 21-25 Januari 2024. 

5. Data Riset Analitika
- Prabowo-Gibran: 51,7%
- Anies-Muhaimin: 21,0%
- Ganjar-Mahfud: 20,1%
- Tidak tahu/tidak jawab: 7,2%

Survei dilakukan pada periode 20-25 Januari 2024. 

6. Skala Data Indonesia (SDI)
- Prabowo-Gibran: 45,7%
- Anies-Muhaimin: 27,6%
- Ganjar-Mahfud: 16,9%
- Tidak tahu/tidak jawab (undecided voters): 9,8%

Survei dilakukan pada rentang waktu 13-21 Januari 2024. 

7. Indonesia Survey Center (ISC)
- Prabowo-Gibran: 52%
- Anies-Cak Imin : 21,7%
- Ganjar-Mahfud Md: 18,1%
- Tidak tahu/tidak jawab: 8,2%

Survei dilakukan pada 11-19 Januari 2024.

8. Polling Institute
- Prabowo-Gibran: 48,7%
- Anies-Muhaimin: 23%
- Ganjar-Mahfud: 20,9%

Survei dilakukan pada periode 15-16 Januari 2024. 

9. Indikator
- Prabowo-Gibran: 48,55%
- Anies-Muhaimin: 24,17%
- Ganjar-Mahfud: 21,60%
- Tidak tahu/tidak jawab: 5,68%

Survei dilakukan berdasarkan survei tatap muka pada 10-16 Januari 2024 dan survei telepon pada 13-14 Januari 2024. 

10. Charta Politika
- Prabowo-Gibran: 42,2%
- Ganjar-Mahfud: 28%
- Anies-Muhaimin: 26,7%
- Tidak tahu/tidak jawab: 3,1%

Survei dilakukan pada 4-11 Januari 2024. 

11. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Prabowo-Gibran: 47%
- Anies-Muhaimin: 23,2%
- Ganjar-Mahfud: 21,7%
- Belum menentukan pilihan: 8%

Survei dilakukan pada 10-11 Januari 2024. 

12. Poltracking Indonesia
- Prabowo-Gibran: 46,7%
- Anies-Muhaimin: 26,9% 
- Ganjar-Mahfud: 20,6%.

Survei dilakukan pada tanggal 1-7 Januari 2024. 

13. Indikator Politik Indonesia
- Prabowo-Gibran: 45%
- Anies-Cak Imin: 25%
- Ganjar-Mahfud: 22%
- Tidak tahu: 6,94%

Survei dilakukan pada 30 Desember 2023-6 Januari 2024. 

14. SPIN
- Prabowo-Gibran: 50,9%
- Ganjar-Mahfud: 23,5%
- Anies-Cak Imin: 18,7%
- Tidak tahu/tidak jawab: 6,9%

Survei dilakukan pada 8-14 Januari 2024. 

15. Ipsos Public Affairs
- Prabowo-Gibran: 48,05%
- Anies-Cak Imin: 21,80%
- Ganjar-Mahfud: 18,35%
- Tidak tahu: 11,80%

Survei dilakukan pada periode 27 Desember 2023-5 Januari 2024. 

16. Indonesia Political Opinion (IPO)
- Prabowo-Gibran: 42,3 persen
- Anies-Muhaimin: 34,5 persen
- Ganjar-Mahfud: 21,5 persen

Survei dilakukan pada 1-7 Januari 2024. 

17. Median
- Prabowo-Gibran: 43,1%
- Anies-Cak Imin: 26,8%
- Ganjar-Mahfud: 20,1%
- Tidak tahu/tidak jawab: 10,0%

Survei dilakukan pada 23 Desember 2023-1 Januari 2024. 

18. Lembaga Survei Nasional (LSN)
- Prabowo-Gibran: 49,5%
- Anies-Cak Imin: 24,3%
- Ganjar-Mahfud: 20,5%
- Tidak tahu/tidak jawab: 5,7%

Survei dilakukan pada 28 Desember 2023-2 Januari 2024. 

19. Politika Research and Consulting (PRC)
- Prabowo-Gibran: 42,4%
- Anies-Muhaimin: 28%
- Ganjar-Mahfud: 21,8%
- Rahasia/belum menentukan pilihan: 5,0%
- Tidak tahu: 2,8%

Survei dilakukan pada 20-27 Desember 2023. 

20. Pusat Polling (Puspoll) Indonesia
- Prabowo-Gibran: 41%
- Ganjar-Mahfud: 27,6%
- Anies-Muhaimin: 26,1%

Survei dilakukan pada periode 11-18 Desember 2023. 

21. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
- Prabowo-Gibran: 39,4%
- Ganjar-Mahfud: 29,1%
- Anies-Muhaimin: 25,6%
- Belum memutuskan: 4,4%
- Rahasia: 1,0%
- Tidak tahu/tidak jawab: 0,5% dengan total 5,9%

Survei dilakukan pada tanggal 20-26 Desember 2023.

22. Arus Survei Indonesia (ASI)
- Ganjar-Mahfud: 34,9%
- Prabowo-Gibran: 33,1%
- Anies-Muhaimin: 26,1%
- Tidak tahu: 5,9%

Survei ini khusus gen z, penduduk usia 17-23 tahun.
Survei dilaksanakan pada tanggal 16- 21 Desember 2023.

Isu-isu negatif yang dihembuskan kepada Jokowi Imbas Putusan MK

Berurutan dari kiri ke kanan: Menhan Prabowo Subianto, Presiden Jokowi, dan mantan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebabkan Gibran bisa menjadi cawapres yang akan berpasangan dengan Prabowo sebagai capres masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat. Saya sendiri adalah orang yang pro terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres dan setuju dengan putusan MK karena saya punya alasan yang logis dan masuk akal. 

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait konflik kepentingan (conflict of interest) dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. 
Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. 

Menurut MKMK putusan MK ini terbukti melanggar kode etik, tetapi hanya sebatas itu saja. Selebihnya putusan MK itu sah dan berlaku untuk semua orang. Putusan MK itu final dan mengikat (final and binding), wajib dilaksanakan. 
Namun, tidak hanya Putusan MK, Putusan MKMK ini pun masih menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat bahkan di antara pakar hukum itu sendiri. 

Putusan MK ini sebenarnya baik karena membuka kesempatan bagi anak muda untuk maju sebagai capres atau cawapres. Banyak pihak yang menolak putusan MK ini sebenarnya bisa menerima putusan ini asal diberlakukan pada Pemilu 2029. Jika diberlakukan pada Pemilu 2024 maka yang merasa dirugikan adalah partai-partai, para elit politik dan pejabat negara yang menjadi lawan Prabowo-Gibran, sebab mereka yang paling punya kepentingan di sini. 

Putusan MK ini sebenarnya masuk akal dan realistis karena aturan batas usia minimal capres-cawapres 35 tahun itu sudah diterapkan setidaknya di 32 negara.
Negara maju seperti Amerika sering menjadi rujukan dalam penerapan sistem pemerintahan demokratis yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi Amerika Serikat sekurang-kurangnya berusia 35 tahun. 

Jika melihat perbandingannya dengan negara lain, ada beberapa presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun ketika pertama kali dilantik atau menjabat. Contohnya, ada Presiden Perancis Emannuel Macron yang terpilih dan diangkat menjadi presiden pada usia 39 tahun. Ada juga Presiden Chile Gabriel Boric yang diangkat di usia 35 tahun, dan Presiden Kosovo Vjosa Osmani yang diangkat di usia 38 tahun. 

Dulu sebenarnya aturan batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun sudah pernah ditetapkan dan dijalankan. Namun, Peraturan Pemilu itu selalu berubah di setiap Pemilu, dan itu terjadi sejak Pemilu 1999. Perubahan aturan itu terjadi karena dinamika politik yang berkembang di setiap Pemilu. 

Melansir dari Republik, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, batas usia minimum 35 tahun sebenarnya pernah diterapkan dalam Pilpres 2009 dan 2014. Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"Dahulu dalam UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon Wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun," kata Idhamra kepada wartawan, Senin (7/8/2023). 

Dulu PDIP pernah menentang syarat capres harus Sarjana yang diusulkan Golkar sehingga terbitlah UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menyatakan pendidikan minimal bagi presiden dan wakil presiden adalah SMA. Megawati yang hanya lulusan SMA akhirnya bisa maju sebagai capres dalam Pemilu 2004, tetapi sayangnya dia gagal.

Menjelang tahun 2009, Departemen dalam Negeri menginginkan capres-cawapres minimal S1, sebab UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur syarat pendidikan paling rendah capres-cawapres adalah SMA sederajat.  Usulan ini kembali ditolak PDIP dan partai lain yang mendukung. Megawati akhirnya bisa maju lagi sebagai capres, tetapi dia gagal lagi.

Putusan MK ini sebenarnya tidak akan dipermasalahkan jika berlaku pada Pemilu 2029. Namun, Pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo dianggap berbahaya bagi lawan-lawannya karena pendukung atau relawan Jokowi (Projo) yang setia dan mayoritas generasi milenial atau generasi z diprediksi akan memberikan suaranya bagi Gibran, sehingga banyak elit partai khususnya PDIP yang tidak setuju dengan putusan MK ini. 

Mereka kemudian menghembuskan isu "dinasti politik" dan itu terus digoreng hingga saat ini. Padahal kenyataannya Prabowo-Gibran tidak bisa ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden Jokowi untuk menjadi presiden dan wakil presiden, tetapi Prabowo-Gibran akan dipilih oleh rakyat. Apakah Prabowo-Gibran akan berhasil menjadi presiden dan wakil presiden atau tidak? Rakyat yang akan menentukan. 
Negara ini adalah negara demokrasi, bukan negara monarki yang menerapkan sistem pemerintahan kerajaan.

Jika berbicara soal dinasti politik sesuai persepsi atau parameter yang mereka pakaikan kepada Jokowi dan Gibran, banyak penguasa atau pejabat di daerah maupun partai yang juga menerapkannya, mantan presiden-presiden terdahulu pun menerapkannya. Akan tetapi, saya tidak akan membahas tentang dinasti politik di sini, nanti bisa panjang tulisannya.

Ada juga orang-orang yang kemudian  mengatakan bahwa Anwar Usman yang adalah besannya Jokowi sengaja dipasang Jokowi sebagai Ketua MK untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. Padahal faktanya Anwar Usman sudah menjadi Ketua MK sejak 2 April 2018. Istrinya Suhada kemudian meninggal pada tahun 2021. Selanjutnya Anwar Usman berkenalan dengan adik Jokowi, Idayati, dan mereka menikah pada tanggal 26 Mei 2022.

Jika seandainya ada pihak yang mengintervensi Anwar Usman sehingga ikut berpengaruh pada putusan yang dikeluarkannya, jangan langsung menuduh Jokowi pelakunya. Bisa saja pihak itu adalah elit partai, relawan, dll. Anwar Usman tentu punya pertimbangan tersendiri ketika dia mengeluarkan Putusan MK. Itu adalah haknya Anwar Usman dan dia sendiri bertanggung-jawab terhadap semua putusan yang diambilnya. 

Tidak hanya sampai di situ saja, isu yang menyatakan bahwa Jokowi meminta perpanjangan masa jabatan 3 periode dan meminta Gibran menjadi cawapres kemudian digoreng lagi.
Padahal ketika isu perpanjangan 3 periode itu mulai digulirkan pada tahun 2019 sudah langsung ditolak oleh Jokowi pada tahun itu juga.

Melansir berita tahun 2019 dari CNBC, Jokowi tegas menyatakan tidak setuju dengan masa jabatan presiden selama tiga periode alias 15 tahun.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (makna) menurut saya. Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar Jokowi.

Penolakan Jokowi ini kemudian diperkuat dengan pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang menyatakan bahwa Jokowi tidak pernah meminta perpanjangan 3 periode. Pernyataan Puan ini membantah pernyataan Adian Napitupulu yang menyatakan bahwa Jokowi meminta perpanjangan 3 periode.

Bahkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mengakui bahwa dirinya merupakan sosok yang pertama kali melontarkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024. Dia menegaskan usulannya itu bukan atas perintah siapapun, namun karena melihat hasil survei Indikator Politik Indonesia.

Gibran menjadi cawapres Prabowo pun bukan atas permintaan Jokowi atau Gibran, tetapi atas permintaan sejumlah kelompok relawan dan pengurus cabang partai politik. Mereka menyuarakan Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo. 

Dukungan itu datang dari DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan yang mengusulkan Gibran jadi cawapres Prabowo. Usulan serupa juga disuarakan oleh kelompok relawan Jokowi (Projo) di Jawa Timur dan kelompok relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi).

Usulan itu kemudian diterima Prabowo bersama Partai Gerindra dan koalisi Indonesia Maju. 
Namun, menurut Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy atau Rommy, 7 kali pinangan Prabowo ke Gibran sempat terhalang restu orang tua Gibran hingga akhirnya dia diberikan izin.

Begitu banyak tuduhan, fitnah, dan hoax yang dialamatkan kepada Jokowi dan keluarganya sebagai imbas dari putusan MK yang dinilai menguntungkan Gibran dan juga Prabowo yang menjadikan Gibran sebagai cawapresnya.
Lawan politik Jokowi dan Prabowo kemudian terus menjadikan putusan MK ini sebagai salah satu senjata pamungkas untuk menjatuhkan Jokowi dan Prabowo.

Namun, ternyata isu-isu negatif itu tidak membuat Prabowo-Gibran jatuh. Malah sebaliknya elektabilitas Prabowo-Gibran justru naik berdasarkan hasil survei beberapa lembaga survei, seperti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Indikator Politik Indonesia (IPI), Indo Barometer, dan Populi Center. Padahal sebelumnya para pengamat dan peneliti itu menilai bahwa isu-isu negatif yang sering digoreng itu berpotensi menurunkan elektabilitas Prabowo-Gibran. 

Kita ambil contoh hasil survei terbaru LSI Denny JA yang dilansir dari CNN, calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto meraih elektabilitas tertinggi di kalangan pemilih milenial dan kawasan Jawa Tengah dalam hasil survei terbaru LSI Denny JA periode awal (tanggal 6-13) November 2023.

Elektabilitas Prabowo mencapai 41,6 persen di segmen milenial. Angka ini alami kenaikan ketimbang di bulan Oktober 2023 lalu sebesar 36,9 persen.

Peneliti LSI Denny JA Adjie Al Faraby menilai salah satu faktor kenaikan elektabilitas Prabowo di kalangan milenial karena menggandeng Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Tidak hanya di kalangan milenial, Adjie mengatakan Prabowo-Gibran juga alami kenaikan dukungan di kawasan Jawa Tengah. Pada bulan Oktober 2023, pemilih Prabowo-Gibran di Jateng sebesar 10,7 persen. Di bulan November 2023 saat ini menjadi 24,6 persen.

Ternyata, semakin dihina dan difitnah, elektabilitas Prabowo-Gibran justru semakin naik. Sebaliknya dengan mereka yang sering menyerang Jokowi dan Prabowo, elektabilitasnya justru turun. Pemilih rasional dan pemilih yang puas dengan kinerja Jokowi tidak akan terlalu terpengaruh dengan isu-isu negatif seperti itu. Isu dinasti politik, dll, yang diributkan para elit politik dan pejabat tidak terlalu berdampak pada masyarakat bawah.

Beberapa hasil survei terbaru di tahun 2023 mencatat bahwa kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi tinggi. Survei LSI menyatakan bahwa 81,9 persen warga puas dengan kinerja Jokowi. Sedangkan menurut survei Indikator Politik Indonesia warga yang puas mencapai 75,8 persen, survei Litbang Kompas 74,3 persen, survei Indometer 81,4 persen, survei SMRC 81,7 persen, survei Voxpopuli 80,4 persen, dan survei Y-Publica 80,3 persen.

Pada akhirnya, yang terpenting adalah Pemimpin yang dibutuhkan rakyat Indonesia itu adalah pemimpin yang bisa membuat Indonesia menjadi lebih maju dan kuat, pembangunan terus berjalan, perekonomian maju, rakyat hidup sejahtera, aman, dan damai; pemimpin yang tidak korupsi, tidak diskriminatif dan rasis.

Prabowo-Gibran diharapkan bisa  melanjutkan dan menyempurnakan program-program Jokowi yang baik sekarang ini. Semoga Prabowo-Gibran adalah "the next president and vice president". Semoga Tuhan merestui mereka melalui rakyat. Salam 2 jari ✌️

OTHER POSTS

TRANSLATE

TOTAL PAGEVIEWS

  • "THANKS FOR YOUR VISIT!"



LATEST PRAYER POSTS

 
Copyright © GLORIA DEI World
Design by FlexiThemes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com | Modified by Franky